KEBEBASAN BERTINGKAT Dan HUKUM BERLAPIS DIDALAM PENJARA


'Bagian Kesatu'

15 Agustus 2013 merupakan hari pertama aku menginjakkan kaki di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalankan hukuman dan mendapatkan pembinaan, dimana wejangan pertama yang aku dengarkan dari salah seorang polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas) ialah bahwa,

"Didalam penjara masih ada penjara, diluar penjara pun juga ada yang terpenjara, maka berupayalah untuk berada diluar penjara, meskipun masih di penjara".

Nasehat singkat yang rasanya memiliki penjabaran cukup luas itu, meyakinkanku tentang nilai-nilai yang terkandung dalam tujuan dasar penjara, yakni penjerahan dan pembinaan, petugas lapas diruang register tersebut memintaku untuk berpandai-pandai selama disini, baik kepada pegawai, maupun sesama warga.

Seusai registrasi, aku dipapah oleh beberapa orang berpakaian bebas, melewati tiga pos penjagaan saat menuju kamar hunian, aku perhatikan satu persatu diantara mereka serta bangunan yang dihiasi oleh berbagai jenis terali, terdapat lapangan terbuka yang cukup luas, aku perkirakan bahwa lapangan tersebut menjadi wahana untuk berolahraga bagi penghuni lapas.

Aku menghuni kamar sel nomor 16 bersama dua tahanan yang sebelumnya sudah berada disini, dari mereka aku dapat mempelajari bagian-bagian sel, bahwa ada dua kamar yang dikhususkan bagi warga baru, kamar 15 dan 16, diapit oleh kamar anak-anak diurutan 14 dan sel pengasingan buat warga bermasalah di nomor 17 serta pekerja dapur di kamar 13, kelima kamar tersebut berada pada satu blok yang biasa disebut blok belakang.

Selama dua minggu aku melalui hari-hari dikamar ini, tak sedetik pun aku diperbolehkan untuk menghirup udara diluar kerangkeng selain hanya pada upacara 17 agustus dan pembacaaan remisi oleh bapak bupati, sedangkan banyak diantara warga binaan lainnya yang bebas berkeluyuran diluar kamar dan lapangan.

Mungkin memang ini adalah bagian penjara terdalam diantara bagian penjara lainnya, yang tak sedetikpun dapat menghirup udara diluar ruangan serta merasakan sengatan matahari langsung, kita hanya memiliki ruang gerak seluas dua kali empat meter pada setiap waktu selama berada disini.

0 Response to "KEBEBASAN BERTINGKAT Dan HUKUM BERLAPIS DIDALAM PENJARA"

Posting Komentar